Penerbitan SKA

  1. Perusahaan / eksportir telah teregistrasi pada aplikasi E-SKA (eska.kemendag.go.id)
  2. Mengajukan permohonan melalui E-SKA dengan melampirkan : a. Invoice b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) c. Bill of lading (sarana angkutan udara atau manivest/cargo receipt (sarana angkutan darat))
  3. Mengajukan draft COO print out dari E-SKA kepada petugas IPSKA untuk diverifikasi dan ditandatangan pejabat penandatangan SKA, dilampiri : a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) / NPE b. Invoice c. Packing List d. Dokumen lain yang disyaratkan e. Bill of Lading / Air Way Bill / Cargo Receipt f. Fotocopy NPWP
  4. Perusahaan eksportir telah teregistrasi pada aplikasi E SKA eska kemendag go id
  5. Mengajukan permohonan melalui E SKA dengan melampirkan a Invoice b Pemberitahuan Ekspor Barang PEB c Bill of lading sarana angkutan udara atau manivest cargo receipt sarana angkutan darat
  6. Mengajukan draft COO print out dari E SKA kepada petugas IPSKA untuk diverifikasi dan ditandatangan pejabat penandatangan SKA dilampiri a Pemberitahuan Ekspor Barang PEB NPE b Invoice c Packing List d Dokumen lain yang disyaratkan e Bill of Lading Air Way Bill Cargo Receipt f Fotocopy NPWP

  1. 1. Melakukan registrasi di e-ska.kemendag.go.id
  2. 2. Melakukan pembelian form melalui e.form.kemendag.go.id
  3. 3. Mengajukan SKA melalui web
  4. 4. Melaksanakan proses di IPSKA dengan membawa dokumen pendukung
  5. Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas lengkap tanpa revisi s d penerbitan 10 menit

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas lengkap (tanpa revisi) s/d penerbitan 10 menit

1. Untuk pelayanan langsung melalui IPSKA Surakarta tidak dikenakan tarif apapun (GRATIS)

 2. Rp. 25.000,- per set blangko dokumen SKA (pembayaran melalui e-billing dan verifikasi oleh bank)

SKA / COO

Melalui : Datang langsung ke kantor/petugas IPSKA Web ulas : pengaduan masyarakat.surakarta.go.id Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id Email: dinasperdagangan.surakarta.go.id Instagram : @disdag.surakarta Hotline : e-ska (021) 256-76-696

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Onine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKA"